Polres Kating- Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus digencarkan jajaran Polres Katingan. Salah satunya melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Udung, S.H., M.H., bersama Personelnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Senin (3/8/2026).
Kedatangan Kapolsek beserta rombongan disambut hangat oleh Camat Tewang Sangalang Garing, Supriadie, S.Sos. bersama Staf di Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri dan pemerintah kecamatan dalam menghadapi ancaman karhutla yang rawan terjadi saat musim kemarau.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Udung, S.H., M.H., menyampaikan secara langsung poin-poin penting dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.
Ia menegaskan bahwa setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN yang memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Memasuki musim kemarau, potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat. Karena itu kami terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan melalui patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” ujarnya.
Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri, Pemerintah Kecamatan, ASN, dan seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Dengan kebersamaan diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, sekaligus kelestarian lingkungan dapat terus terjaga”, imbuhnya. (ptsg)

Tinggalkan Balasan