Polsek Marikit Gencarkan Sosialisasi Cegah Ilegal Mining di Wilayah Kecamatan Marikit

KATINGAN – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Polsek Marikit jajaran Polres Katingan Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi terkait larangan pertambangan tanpa izin (ilegal mining) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (08/04/2026) pagi.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan oleh personel Polsek Marikit guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan ilegal.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri atau raksa dalam aktivitas penambangan ilegal dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat serta ekosistem sekitar.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat memahami sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

“Harapannya, di wilayah Kecamatan Marikit tidak terdapat aktivitas pertambangan ilegal, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *