KATINGAN – Dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan, Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di wilayah Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (08/04/2026) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah pre-emtif yang dilakukan oleh personel Polsek Marikit guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging maupun penebangan hutan secara liar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penebangan hutan tanpa izin karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolsek juga menegaskan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memahami bahaya, dampak lingkungan, serta konsekuensi hukum dari aktivitas ilegal logging, sehingga dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan.
“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga hutan agar tetap lestari, mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta memastikan keberlangsungan lingkungan bagi generasi mendatang,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan