Sambangi Warga Desa, Ditpolairud Polda Kalteng Sampaikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Ditulis oleh

di

Kapuas – Dalam upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama terus menggencarkan kegiatan sambang dan edukasi kepada masyarakat, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak karhutla yang tidak hanya dapat merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Dalam kegiatan sambang tersebut, personel Ditpolairud Polda Kalteng menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Warga juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian karhutla.

Selain memberikan edukasi, Ditpolairud Polda Kalteng juga terus melakukan berbagai langkah pencegahan, di antaranya pemetaan wilayah yang rawan karhutla, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah perairan dan permukiman sekitar.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan. Kesadaran dan kepedulian masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ditpolairud Polda Kalteng berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sambang, sosialisasi, dan edukasi sebagai upaya memperkuat pencegahan karhutla sejak dini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Mari kita cegah karhutla agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya. (Src)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *