Blog

  • Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa PTIK Sosialisasikan Pencegahan Karhutla di Sekolah Rakyat

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sekitar Sekolah Rakyat, Kabupaten Katingan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla. Senin (31/08/2026)

    Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla, dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan, serta pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kebakaran, khususnya dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan cara pembakaran.

    Mahasiswa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi terjadinya kebakaran. Kolaborasi antara aparat, mahasiswa dan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan karhutla sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pengetahuan dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga dapat turut berperan aktif dalam mencegah karhutla serta menjaga wilayah Kabupaten Katingan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Mahasiswa PTIK Edukasi Pekerja Konstruksi Cegah Karhutla

    Mahasiswa PTIK Edukasi Pekerja Konstruksi Cegah Karhutla

    Mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Lemdiklat Polri melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada para pekerja konstruksi pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap potensi dan bahaya karhutla di lingkungan sekitar. Senin (31/08/2026)

    Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa PTIK Lemdiklat Polri memberikan pemahaman mengenai penyebab karhutla, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan. Para pekerja juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran, termasuk membakar sampah atau material di sekitar area pembangunan.

    Selain memberikan penyuluhan, mahasiswa turut mengajak para pekerja untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya titik api maupun potensi kebakaran. Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran, khususnya di tengah kondisi rawan karhutla.

    Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pekerja konstruksi semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta turut menjadi bagian dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hum)

  • Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sambangi Raja Dayak Tomun, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sambangi Raja Dayak Tomun, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla

    Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri bersama Polsek Bulik melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (31/08/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, serta Raja Dayak Tomun Ir. Marukan Hendrik, M.A.P. beserta anggota. Sosialisasi menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dengan tokoh adat dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau.

    Dalam sosialisasi tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri menyampaikan edukasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ketentuan hukum, termasuk sanksi pidana dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melanggar ketentuan.

    Raja Dayak Tomun menyampaikan dukungan terhadap upaya Polri dalam mencegah dan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan keberadaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Dayak dalam kegiatan berladang.

    Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya menghargai kearifan lokal masyarakat dalam membuka ladang dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pergub Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terjalin pemahaman dan sinergitas yang semakin kuat antara Polri, Satgas Edukasi Karhutla, serta tokoh adat dalam mencegah Karhutla dengan tetap memperhatikan budaya dan kearifan lokal masyarakat.

    Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 WIB. (Hms)

  • Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Pemerintah Kecamatan Bulik

    Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Pemerintah Kecamatan Bulik

    Lamandau – Satgas Edukasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Lemdiklat Polri bersama Polsek Bulik melaksanakan sosialisasi pencegahan Karhutla kepada Pemerintah Kecamatan Bulik di Ruang Camat Bulik, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (31/08/2026).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Lamandau, Kapolsek Bulik AKP Karno, S.H., Kanit Tipikor Polres Lamandau, personel Satgas BKO Edukasi Lemdiklat Polri, serta Camat Bulik beserta staf.

    Dalam kegiatan tersebut, Tim Satgas Edukasi Karhutla Lemdiklat Polri memberikan sosialisasi mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta ketentuan hukum terkait Karhutla, termasuk sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2021.

    Sosialisasi tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi antara Polri dan pemerintah kecamatan dalam upaya pencegahan Karhutla. Camat Bulik beserta staf menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta siap membantu menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

    Sinergitas antara aparat Kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. (Hms)

  • Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla

    Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri Edukasi Warga Bahitom Cegah Karhutla

    Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Desa Bahitom, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

    Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
    Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Tim juga mengajak masyarakat Desa Bahitom untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, pemerintah desa dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

    “Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

    Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

  • Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

    Satgas Lemdiklat Polri Edukasi Karhutla, Warga Puruk Cahu Diingatkan Membuka Lahan Tidak Dengan Cara Dibakar

    Puruk Cahu – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Tim Satgas Karhutla Siswa Sekolah Insepktur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar di Jl. Jenderal Sudirman Puruk Cahu, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Senin (31/8/2026).

    Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    Dalam sosialisasinya, Tim Satgas Karhutla Lemdiklat Polri mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

    Selain menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, disampaikan pula mengenai ancaman hukum bagi masyarakat yang melakukan pembakaran lahan.

    Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
    Sementara itu, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

    “Larangan ini menjadi perhatian serius karena pembakaran lahan tidak hanya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

    Tim juga mengajak masyarakat Puruk Cahu untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Sinergi antara masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk melakukan pencegahan sejak dini.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi pembakaran lahan serta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam mengelola lahannya.

    “Mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan. Jangan membakar, karena dampaknya dapat merugikan kita semua,” menjadi pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

    Polres Murung Raya bersama seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan persuasif dalam upaya mencegah karhutla serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Murung Raya agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (hms)

  • Cegah Karhutla, Polres Kobar dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    Cegah Karhutla, Polres Kobar dan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Gencarkan Edukasi kepada Masyarakat

    Polres Kotawaringin Barat bersama Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri gencar melakukan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Arut Selatan,

    Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan menyasar warga di RT. 24 dan RT. 10 Desa Tanjung Terantang, serta RT. 9 dan Kantor Desa Tanjung Putri.Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mendatangi langsung kelompok masyarakat yang membuka ladang untuk berkebun. Petugas memberikan himbauan Kamtibmas terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, serta menjelaskan dampak dari pembukaan lahan dengan cara membakar terhadap kesehatan, lingkungan, dan perekonomian.

    “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dan tidak melakukan pembakaran. Mari kita cegah Karhutla mulai dari diri sendiri,” ujar salah satu perwakilan Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri. Selain edukasi, tim juga mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

    Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M melalui personel yang mendampingi menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa STIK ini merupakan bentuk pengabdian dan sinergitas Polri dengan generasi muda dalam upaya pencegahan Karhutla.Kegiatan yang melibatkan 4 Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri dan 3 personel Polres Kobar ini berakhir sekitar pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.Polres Kobar mengimbau masyarakat apabila melihat titik api atau pembakaran lahan agar segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat.

  • Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

    Perkuat Pencegahan Karhutla, Satgas Edukasi SIP Lemdiklat Polri Sambangi Masyarakat

    Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi bagaimana mencegahnya sejak awal. Hal tersebut dilakukan siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla dengan menyambangi masyarakat dan Manggala Agni di wilayah Kabupaten Sukamara. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan edukasi mengenai bahaya Karhutla sekaligus Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, Selasa (01/09/2026) Pagi.

    Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar. Sebab, tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum dengan ancaman pidana yang tidak ringan. Berdasarkan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah, pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sementara berdasarkan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

    Selain itu, ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar sesuai ketentuan yang tercantum dalam maklumat. Edukasi ini menjadi pengingat bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan Karhutla, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.

    Pesannya sederhana. Jangan anggap api kecil sebagai hal sepele. Karena satu api bisa membakar lebih dari sekadar lahan, dampaknya dapat mengganggu lingkungan, kesehatan, aktivitas, bahkan kehidupan banyak orang. Mencegah Karhutla dimulai dari satu keputusan sederhana. Jangan membakar.(HMS)

  • Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

    Pasis SIP Bersama Satbinmas Polres Gunung Mas Hadir Ditengah Warga, Edukasi Bahaya Karhutla dan Bagikan Masker

    Kuala Kurun – Satgas Edukasi Karhutla Pasis Lemdiklat Polri SIP BKO Polres Gunung Mas bersama Satbinmas melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di sejumlah lokasi di Kecamatan Kurun. Selain memberikan edukasi, personel membagikan masker dan pamflet serta menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan Karhutla, Selasa (1/9/2026).

    Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menyasar masyarakat dan warga sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, serta Jalan Tjilik Riwut pada jalur Kurun–Tewah. Edukasi dilakukan secara langsung agar informasi mengenai bahaya dan pencegahan Karhutla dapat diterima masyarakat dengan mudah.

    Pelaksanaan kegiatan didampingi Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto bersama personel Binmas dan Provos. Sementara Satgas Edukasi Karhutla Pasis SIP BKO terdiri atas Yulius Totok Kristianto, Hendri, S.AP., dan Regenson.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun ladang, termasuk membuka lahan dengan cara membakar. Imbauan diberikan sebagai langkah pencegahan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

    Personel juga membagikan dan memasang pamflet pencegahan pembakaran pada area yang menjadi sasaran kegiatan. Media tersebut digunakan sebagai pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, baik yang sudah kering, telah ditebang, maupun yang masih belum dibuka.

    Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Gunung Mas Ipda Sabar Hari Siswanto mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak awal.

    “Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi ini dilakukan agar warga memahami risiko Karhutla sekaligus mengetahui bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum,” ujar Ipda Sabar.

    Selain sosialisasi Karhutla, petugas turut membagikan masker kepada masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pelayanan langsung kepada warga sekaligus bentuk perhatian terhadap masyarakat yang beraktivitas di luar rumah.

    Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan Karhutla turut disosialisasikan kepada warga. Penyampaian dilakukan secara komunikatif dengan menjelaskan pentingnya menghindari tindakan pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan kebakaran lebih luas.

    Ipda Sabar menambahkan, edukasi secara langsung dinilai penting karena masyarakat merupakan salah satu unsur utama dalam upaya pencegahan di tingkat lingkungan. “Kami berharap warga tidak hanya memahami imbauan yang disampaikan, tetapi juga ikut mengingatkan keluarga dan lingkungan sekitarnya agar bersama-sama menjaga wilayah dari kebakaran,” katanya.

    Keterlibatan Pasis SIP BKO dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas edukasi kepada masyarakat. Para Pasis bersama personel Polres Gunung Mas berinteraksi langsung dengan warga melalui pendekatan humanis dan menyampaikan pesan pencegahan dengan bahasa yang mudah dipahami.

    Melalui sosialisasi, pembagian masker, dan pemasangan pamflet tersebut, Polres Gunung Mas berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan api dalam pembukaan lahan serta lebih peduli terhadap potensi munculnya Karhutla di lingkungan sekitar.

    Polres Gunung Mas berharap komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat terus diperkuat dalam pencegahan Karhutla. Dengan keterlibatan warga, edukasi yang berkelanjutan, dan kehadiran personel di lapangan, sinergi serta pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat sekaligus membantu mencegah kebakaran meluas. (sp)

  • Cegah Karhutla Sejak Bangku Sekolah, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Guru dan Siswa SMAN 1 Tamiang Layang

    Cegah Karhutla Sejak Bangku Sekolah, Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Edukasi Guru dan Siswa SMAN 1 Tamiang Layang

    TAMIANG LAYANG – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat Polres Barito Timur dengan membangun kesadaran masyarakat sejak dini, termasuk di lingkungan pendidikan. Kali ini, edukasi bahaya Karhutla menyasar dewan guru dan siswa-siswi SMAN 1 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut dilaksanakan oleh Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri bersama personel pendamping Satbinmas Polres Barito Timur di Aula SMAN 1 Tamiang Layang, Selasa (1/9/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

    Empat Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Iptu Andry Fauzan Haryono, S.Tr.K., Iptu Alfan Nisfu R., S.Tr.K., M.H., Iptu Muhammad Ilham Tawakkal, S.Tr.K., M.H., dan Iptu Rifqy Pratama Nugraha, S.Tr.K., M.Sc.

    Kegiatan turut didampingi Iptu Budiyana selaku KBO Satbinmas Polres Barito Timur, Aipda Yohanes selaku Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Barito Timur, serta Brigpol Deden Esa. P selaku Bhabinkamtibmas.

    Dalam sosialisasi tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak Karhutla, baik terhadap lingkungan, kesehatan, aktivitas masyarakat maupun aspek hukum. Para siswa juga diberikan edukasi agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, khususnya ketika berada di lingkungan tempat tinggal maupun saat melakukan aktivitas di lahan.

    Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri juga mengajak para siswa untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla dengan menyampaikan informasi kepada keluarga dan masyarakat di sekitar tempat tinggal masing-masing. Kesadaran generasi muda dinilai penting karena pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

    Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan edukasi sejak dini merupakan salah satu langkah penting dalam membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

    “Pencegahan Karhutla tidak hanya dilakukan ketika terjadi kebakaran, tetapi harus dimulai sejak dini melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Para siswa merupakan generasi penerus yang diharapkan dapat memahami bahaya Karhutla dan turut mengingatkan lingkungan sekitarnya agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

    Menurutnya, kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah juga menjadi sarana untuk menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, dunia pendidikan dan masyarakat dalam menghadapi potensi Karhutla.

    “Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa tidak hanya memahami dampak Karhutla, tetapi juga mampu menjadi agen edukasi di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tambah AKP Eko Sutrisno.

    Polres Barito Timur melalui jajaran Satbinmas dan Bhabinkamtibmas akan terus meningkatkan kegiatan preemtif dan preventif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, sebagai bagian dari upaya menjaga wilayah Kabupaten Barito Timur tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Joe)