Kategori: Uncategorized

  • Langkah Preemtif Cegah Karhutla, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sosialisasi Maklumat Kapolda

    Langkah Preemtif Cegah Karhutla, Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sosialisasi Maklumat Kapolda

    Katingan- Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Polres Katingan, Iptu Udung, S.H., M.H., beserta Personel melaksanakan kegiatan sambang Damang Adat Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (28/7/2026) pagi.

    Pada kesempatan tersebut menjalin silaturahmi kamtibmas sembari mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah.

    Diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Udung, S.H., M.H., isi dari Maklumat Kapolda adalah tentang Larangan dan Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan.

    Dalam maklumat bernomor Mak/1/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026, ditegaskan bahwa pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Karena itu, seluruh masyarakat maupun pelaku usaha diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan karhutla”, ucapnya.

    Dalam maklumat tersebut diterangkan dengan jelas bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum.

    “Diantaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda mencapai Rp. 15 miliar”, papar Kapolsek.

    Selain melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, maklumat itu juga menegaskan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara, air maupun kerusakan lingkungan hidup.

    Selanjutnya, Kapolsek menggandeng Damang Adat untuk mengajak seluruh lapisan masyarakat mencegah terjadinya karhutla yang merupakan tanggungjawab bersama.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” imbaunya. (ptsg)

  • Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

    Polda Kalteng Ajak Masyarakat Doa Bersama Memohon Turunnya Hujan

    Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa memohon turunnya hujan menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Menurutnya, doa bersama merupakan ikhtiar spiritual yang diharapkan dapat berjalan beriringan dengan berbagai upaya pencegahan karhutla yang terus dilakukan oleh pemerintah, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk bersama-sama berdoa memohon agar Allah SWT menurunkan hujan sebagai rahmat bagi daerah kita. Semoga dengan turunnya hujan, ancaman kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah serta aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Kapolda, Selasa (28/7/2026).

    Kapolda Kalteng mengatakan, musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah memerlukan perhatian bersama. Selain memperkuat langkah-langkah mitigasi di lapangan, masyarakat juga diajak memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar segera menurunkan hujan sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalkan.

    Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apa pun. Ia menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

    Selain mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi, Polda Kalteng bersama jajaran terus meningkatkan patroli, pemantauan daerah rawan karhutla, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam penangan karhutla.

    “Kami berharap ikhtiar lahir dan batin yang dilakukan secara bersama-sama dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kalteng, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah meluasnya lahan terbakar yang berdampak pada kesehatan, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat,” pungkasnya.

  • Tak Kenal Lelah, Polda Kalteng Padamkan Karhutla di Sabangau dan Tumbang Nusa

    Tak Kenal Lelah, Polda Kalteng Padamkan Karhutla di Sabangau dan Tumbang Nusa

    Palangka Raya – Tanpa mengenal rasa lelah, personel Polda Kalimantan Tengah terus berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) agar api tidak semakin meluas.

    Kali ini, personel memadamkan api di lahan yang berlokasi di Kelurahan Sabangau, Kota Palangka Raya dan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau.

    “Pemadaman kami lakukan secara manual dengan menggunakan mesin pompa air dan alat gebuk api. Untuk luasan lahan yang terbakar saat ini masih dalam penyelidikan kami,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (28/7/2026).

    Dia menjelaskan bahwa upaya pemadaman tidak mudah dilakukan sebab kebakaran telah mencapai bagian dalam tanah yang diketahui berkonturkan gambut, ditambah lagi dengan kondisi permukaan yang dipenuhi semak belukar kering.

    “Kendati demikian tidak sama sekali menyurutkan semangat kami untuk berupaya semaksimal mungkin memadamkan karhutla yang terjadi, sehingga sumber api dapat benar-benar padam dan tidak sampai merambat ke area sekitarnya,” ujarnya.

    Kombes Pol Budi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, sebab akan ada sanksi pidana bagi masyarakat maupun koorporasi yang melakukan pembakaran lahan.

    Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, sebagai upaya mencegah paparan langsung kabut asap dampak dari karhutla ini.

    “Dan saya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila tidak ada urusan yang penting, lebih baik di rumah saja agar tidak terpapar kabut asap,” pungkasnya.

  • Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

    Polda Kalteng Berikan Trauma Healing bagi Personel Satgas Aman Nusa II

    PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah memberikan pendampingan psikologi atau trauma healing kepada personel yang terlibat dalam Operasi Satgas Aman Nusa II sebagai upaya menjaga kesehatan mental dan kesiapan personel selama menjalankan tugas.

    “Pendampingan psikologi ini bertujuan membantu personel mengelola tekanan dan beban psikologis yang muncul selama pelaksanaan tugas di lapangan,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kepala Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng, Kompol Jarot Budi Purnomo, S.Psi., M.Si, Selasa (28/7/2026).

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng dengan memberikan layanan pendampingan kepada personel Satgas Aman Nusa II yang terlibat dalam penanganan berbagai situasi di lapangan.

    Pendampingan dilakukan melalui pendekatan psikologis yang bertujuan menjaga kondisi emosional personel agar tetap stabil, sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan optimal.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap personel memiliki kondisi psikologis yang baik sehingga tetap fokus, tangguh, dan siap melaksanakan tugas,” ujarnya.

    Selain memberikan pemulihan psikologis, kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi personel untuk menyampaikan kondisi maupun kendala yang dirasakan selama bertugas.

    Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kalteng menilai kesehatan mental merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas kepolisian, terutama pada operasi yang memiliki tingkat tekanan tinggi.

    “Pendampingan ini juga menjadi langkah preventif agar personel mampu mengelola stres dengan baik serta menjaga semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Polda Kalteng berkomitmen terus memberikan dukungan psikologis kepada personel sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang berkelanjutan.

    Melalui layanan tersebut diharapkan personel tetap memiliki daya tahan mental yang baik, mampu menghadapi tantangan tugas, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

    “Pendampingan psikologi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan sebagai bentuk perhatian institusi terhadap kesehatan mental personel yang menjalankan tugas negara,” tutupnya.

  • Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

    Polres Kotim Gelar Press Release Perkara Penganiayaan Berujung Kematian, Pelaku Berhasil Diamankan

    Sampit – Polres Kotawaringin Timur menggelar Press Release terkait pengungkapan perkara penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, S.H. mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. di depan Aula Lobi Polres Kotim, dan dihadiri Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani S.K.M., S.H., M.M dan Kanit Reskrim Baamang Ipda Lukas Tindan serta rekan-rekan media, pada hari Selasa pagi (28/07/2026).

    Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di sekitar Jl. Baamang I RT. 06 RW. 02, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.

    Berawal saat pelaku berinisial RY, 31 th mau membeli sabu, saat duduk menunggu, Tiba-tiba datang korban RZ yang dalam keadaan emosi menagih hutang kepada pelaku. Cekcok pun terjadi, hingga korban mencekik leher pelaku RY.

    Atas perbuatan korban RZ maka pelaku RY marah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam tas dan menusukkannya ke arah korban. RZ sebanyak 3 kali. Tusukan tersebut mengenai bagian dada dan lengan kiri korban. pelaku langsung melarikan diri.

    Tanggal 25 Juli 2026, Pelaku RY dapat informasi korban meninggal dunia akibat luka yang diderita dan bermaksud melarikan diri.

    Berkat penyelidikan intensif, pada 26 Juli 2026 Unit Resmob Polres Kotim dipimpin Kasat Reskrim gabungan sat Intelkam Polres Kotim dan unit Reskrim Polsek Baamang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. di pinggir jalan Desa Telaga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Hms)

  • Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla

    Kapolda Kalteng Instruksikan Polres Jajaran Selidiki Penyebab Karhutla

    PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menginstruksikan seluruh Polres, Polresta, hingga Polsek di wilayah hukum Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna mengetahui penyebab munculnya api.

    Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, usai melakukan patroli bersama Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi dan unsur Forkopimda, di Kelurahan Sabangau, Selasa (28/7/2026).

    “Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran, baik Polres, Polresta maupun Polsek, agar setiap terjadi karhutla segera dilakukan penyelidikan terkait penyebab timbulnya api,” kata Kapolda Kalteng.

    Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan setiap peristiwa karhutla ditangani berdasarkan fakta di lapangan. Penyelidikan juga bertujuan untuk mengetahui apakah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, kelalaian, atau faktor lainnya.

    Kapolda mengungkapkan, jajaran Polresta bersama Polsek telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terbakar. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menggali informasi dan memperdalam penyelidikan terhadap asal mula kebakaran.

    “Polresta bersama Polsek juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan untuk kami dalami. Semua tetap melalui proses penyelidikan,” ujarnya.

    Menurutnya, penyidik akan mengkaji seluruh kemungkinan penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar maupun kelalaian masyarakat saat beraktivitas di kawasan hutan atau lahan, seperti memancing dan meninggalkan api tanpa dipastikan padam.

    “Semua harus melalui proses penyelidikan supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan. Apakah ada unsur kesengajaan membuka lahan dengan membakar atau karena kelalaian, misalnya saat memancing dan meninggalkan api di lokasi. Semua akan didalami sesuai proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

  • Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Bersama Warga Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kondusif

    Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Bersama Warga Gotong Royong Wujudkan Lingkungan Bersih dan Kondusif

    Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Bulik melaksanakan kegiatan gotong royong bersama masyarakat pada Selasa (28/07/2026) di Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sebagai upaya mempererat kemitraan antara Polri dan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang bersih, rapi, dan aman.

    Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bripka S. Haryono selaku Bhabinkamtibmas Desa Beruta, Desa Nanga Pamalontian, dan Desa Parigi Raya. Gotong royong dilaksanakan di Bundaran Desa Perigi dan Kantor Desa Perigi Raya bersama warga setempat.

    Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memantau aktivitas masyarakat sekaligus memberikan imbauan kamtibmas agar seluruh warga senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama serta terus meningkatkan semangat kebersamaan melalui budaya gotong royong.

    Adapun hasil kegiatan yang dicapai antara lain pemasangan umbul-umbul di kawasan Desa Perigi Raya serta pengecatan pagar Kantor Desa Perigi Raya sebagai bagian dari upaya memperindah lingkungan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

    Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara Polri dan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang bersih, aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Bulik. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. (Hms)

  • Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Bersama Pemerintah Desa Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

    Bhabinkamtibmas Polsek Sematu Jaya Bersama Pemerintah Desa Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

    Lamandau – Personel Polsek Sematu Jaya melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada Selasa (28/07/2026) di Desa Wonorejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

    Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Sematu Jaya Aiptu Hendri Cahyono bersama Bhabinkamtibmas Aipda Yoga Trapsilo dengan menggandeng Kepala Desa, Ketua BPD, serta tokoh agama Desa Wonorejo. Sosialisasi menyasar warga masyarakat Desa Wonorejo sebagai bentuk edukasi mengenai bahaya membuka hutan maupun lahan dengan cara dibakar.

    Dalam kesempatan tersebut, personel Polri menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

    Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Warga juga diimbau segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

    Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat menyampaikan apresiasi kepada petugas Bhabinkamtibmas atas sosialisasi yang diberikan, memahami konsekuensi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta terjalinnya kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, masyarakat, dan Polri dalam upaya pencegahan Karhutla. Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif.(Hms)

  • Tindak Lanjut Hotspot, Tim Gabungan Cek Lokasi Karhutla di Katingan Hilir

    Tindak Lanjut Hotspot, Tim Gabungan Cek Lokasi Karhutla di Katingan Hilir

    KATINGAN – Personel Siaga On Call Polres Katingan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan melaksanakan penanganan tindak lanjut terhadap titik hotspot sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi hotspot dari sumber NASA-SNPP yang terdeteksi pada Minggu (26/7/2026) pukul 16.33 WIB di wilayah Kelurahan Kasongan Lama.

    Tim gabungan yang terdiri dari 16 personel Polri dan 2 personel BPBD menuju lokasi yang berada di lahan semak belukar di belakang PDAM, Kelurahan Kasongan Lama. Lokasi berjarak sekitar 18 kilometer dari pusat kota dengan waktu tempuh kurang lebih 30 menit menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah padam, namun masih terlihat kepulan asap tipis dari area bekas terbakar. Luas lahan yang terdampak diperkirakan sekitar satu hektare dan merupakan kawasan semak belukar. Hingga saat ini, pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran belum diketahui, sementara jaringan komunikasi seluler di lokasi masih berfungsi sehingga memudahkan koordinasi selama pelaksanaan pengecekan.

    Polres Katingan bersama BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau. Upaya pemantauan dan penanganan dini terhadap setiap titik hotspot akan terus dilakukan guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Katingan. (hum)

  • Tindak Lanjut Hotspot, Tim Gabungan Cek Lokasi Karhutla di Katingan Hilir

    Tindak Lanjut Hotspot, Tim Gabungan Cek Lokasi Karhutla di Katingan Hilir

    KATINGAN – Personel Siaga On Call Polres Katingan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Katingan melaksanakan penanganan tindak lanjut terhadap titik hotspot sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan informasi hotspot dari sumber NASA-SNPP yang terdeteksi pada Minggu (26/7/2026) pukul 16.33 WIB di wilayah Kelurahan Kasongan Lama.

    Tim gabungan yang terdiri dari 16 personel Polri dan 2 personel BPBD menuju lokasi yang berada di lahan semak belukar di belakang PDAM, Kelurahan Kasongan Lama. Lokasi berjarak sekitar 18 kilometer dari pusat kota dengan waktu tempuh kurang lebih 30 menit menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati api telah padam, namun masih terlihat kepulan asap tipis dari area bekas terbakar. Luas lahan yang terdampak diperkirakan sekitar satu hektare dan merupakan kawasan semak belukar. Hingga saat ini, pelaku yang diduga menyebabkan kebakaran belum diketahui, sementara jaringan komunikasi seluler di lokasi masih berfungsi sehingga memudahkan koordinasi selama pelaksanaan pengecekan.

    Polres Katingan bersama BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau. Upaya pemantauan dan penanganan dini terhadap setiap titik hotspot akan terus dilakukan guna mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Katingan. (hum)