Muara Teweh – Polsek Teweh Timur memfasilitasi kegiatan mediasi dan klarifikasi terkait permasalahan penyetopan kegiatan penggalian lubang serta pembersihan jalur program pemancangan tiang dan kabel listrik di kawasan Merurang, Jalan Lintas Benangin–Lampeong, Senin (9/3/2026).
Kegiatan mediasi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Teweh Timur dan dipimpin oleh Kapolsek Teweh Timur IPTU Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P.
Mediasi ini dilaksanakan menyusul adanya keberatan dari salah seorang warga, Bernandes, terkait aktivitas penggalian dan pembersihan jalur yang dilakukan dalam rangka program pemasangan tiang serta jaringan listrik di wilayah Merurang, Desa Benangin II.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Tripika) serta perangkat desa, di antaranya Camat Teweh Timur, Kapolsek Teweh Timur, perwakilan Danramil 1013-04 Teweh Timur melalui Babinsa, Kepala Desa Benangin II, LPMD Benangin II, Ketua RT 02, RT 03, dan RT 05 Desa Benangin II, serta pihak-pihak terkait lainnya. Secara keseluruhan, sekitar 15 orang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam forum mediasi tersebut, Bernandes menyampaikan bahwa dirinya masih keberatan dengan adanya proses penggalian dan pembersihan jalur untuk program pemasangan tiang serta jaringan listrik di kawasan Merurang yang berada di jalur lintas Benangin–Lampeong.
Sementara itu, pihak Tripika berharap agar ke depan Bernandes dapat memberikan kesempatan sehingga proses penggalian dan pembersihan jalur untuk program pemasangan tiang serta jaringan listrik tersebut dapat berjalan dengan lancar demi kepentingan masyarakat.
Namun demikian, setelah dilakukan pembahasan serta mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan atau titik temu.
Pemerintah Desa Benangin II bersama Camat Teweh Timur, Polsek Teweh Timur, lembaga adat desa, serta para Ketua RT setempat menyampaikan bahwa apabila musyawarah belum mencapai kesepakatan, maka masing-masing pihak dipersilakan menempuh langkah lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi tetap berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan